DEFINISI
CYBERCRIME
Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan
pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di
dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana
tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
teknologi komputer dan telekomunikasi. The Prevention of Crime and The
Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria
tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu
prilaku ilegal/melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime,
yaitu prilaku ilegal/melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau
jaringan.
Dalam perkembangannya
kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru:
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan
lain-lain.
2. Kejahatan kerah putih:
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
KARAKTERISTIK CYBERCRIME
Adapun karakteristik unik pada
Cybercrime yaitu :
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan
:
1. Cyber piracy
: Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu
mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cyber trespass
: Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu.
3. Cyber vandalism
: Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Motif pelaku kejahatan di dunia maya
(cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :
1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan
hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk
merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan
motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan
untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian
secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak
besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
FAKTOR
PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar
belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor
penting, yaitu :
1.
Faktor
Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.
Faktor
Sosial ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari
kegiatan ekonomi dunia.
JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan
dalam banyak kategori. Eoghan Casey, Bernstein, Bainbridge, Philip
Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat
pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu
pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif
pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan Murni yaitu :
Kejahatan
terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak
kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet
hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh
Kasus Carding : yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang
berisi promosi (spamming).
2.
Sebagai
tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas) yaitu :
Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer.
Contoh
Kasus Probing atau Portscanning : yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem
yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik
yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention
on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk
ditandatangani mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan
jenis-jenis kejahatan yang harus diatur dalam hukum pidana substantif oleh
negara-negara pesertanya, terdiri dari :
a. Tindak pidana yang berkaitan dengan
kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan siste komputer : Illegal access (melakukan akses
tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem),
Misuse of devices (menyalah gunakan alat).
b. Tindak pidana yang berkaitan dengan computer
: Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related fraud
(penipuan melalui komputer)
c. Tindak pidana yang berhubungan
dengan isi atau muatan data atau sistem computer : Offences related to child
pornography (Tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak).
d. Tindak pidana yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar